Terungkap Modus Penipuan Rp1,3 Miliar Terdakwa Suhaimy Urus Barang Sitaan Bea Cukai

Terdakwa Suhaimy saat menjalani sidang kasus dugaan penipuan/penggelapan di PN Batam, Selasa (11/11/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Persidangan perkara dugaan penipuan bermodus pengurusan barang sitaan Bea dan Cukai kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/11/2025).

Saksi Benny, yang mengaku merugi lebih dari Rp 1,3 miliar, membeberkan rangkaian peristiwa yang menjeratnya. Ia menuding terdakwa Suhaimy sebagai pihak yang mengakali pengurusan 238 unit handphone miliknya yang disita petugas Bea dan Cukai Bengkalis.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona, didampingi hakim anggota Verdian dan Irpan Lubis. Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian menelusuri setiap detail keterangan saksi untuk mengurai dugaan skema penipuan yang dinilai terencana.

Dalam persidangan, Benny menjelaskan bahwa ia mengenal Suhaimy setelah dua sopir yang membawa kiriman 238 handphone –gabungan iPhone dan Android– ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bengkalis pada 11 Oktober 2024. Berusaha mencari solusi, Benny menghubungi rekannya di Bengkalis, Amir alias Ahui, yang kemudian mempertemukannya dengan Suhaimy.

“Dia (terdakwa) bilang bisa bantu, tapi harus ada deposit dulu,” ujar Benny di depan majelis hakim.

Jaksa mengonfirmasi bahwa pada 12 Oktober 2024, Suhaimy meminta dana tahap pertama sebesar Rp 650 juta untuk mengurus pembebasan barang dan dua sopir tersebut. Uang ditransfer ke dua rekening berbeda, yakni BCA atas nama Daniel Z dan BNI atas nama PT Glora Energi Nusantara. Dari bukti transfer, Benny mengirim Rp 350 juta melalui tiga kali transaksi, sementara rekannya, Mawarna Ardi, menambahkan Rp 100 juta, sehingga total dana tahap pertama mencapai Rp 450 juta.

Tak berhenti di situ, pada 7 November 2024, Suhaimy kembali meminta tambahan dana Rp 650 juta untuk pengurusan di tingkat pusat. Kali ini ia mengirim nomor rekening pribadinya, BCA 8325188045 atas nama SUHAIMY. Benny kembali mentransfer Rp 250 juta ke rekening Daniel Z dan Rp 400 juta ke rekening pribadi terdakwa.

“Total saya kirim sudah Rp 1,3 miliar,” tutur Benny dengan nada menahan emosi.

Namun seluruh janji terdakwa tak pernah terbukti. Benny mengaku tak menerima kabar lanjutan setelah transfer. Saat menghubungi Suhaimy pada 15 November 2024, ia justru dimaki dan kemudian diblokir.

Pada Maret 2025, Benny baru mengetahui bahwa kedua sopir telah divonis 3 tahun 6 bulan oleh PN Bengkalis, sementara 238 handphone miliknya dirampas negara.

Menurut jaksa, total kerugian Benny mencapai Rp 1 miliar, sementara setidaknya Rp 400 juta terindikasi dikuasai terdakwa. Jaksa mendakwa Suhaimy melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena diduga secara sengaja dan melawan hukum menguasai uang yang bukan miliknya melalui skema pengurusan fiktif.

Suhaimy belum memberikan keterangan dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini. Majelis hakim akan mendengar pembelaan dan kesaksian terdakwa pada persidangan berikutnya.

Editor: Agung