Kejari Tetapkan Sekretaris KPU Karimun Dkk Tersangka Dana Hibah

Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun 2024 langsung ditahan di Rutan Karimun. (Foto: Freddy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun 2024.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Terhadap perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny wicaksono menjelaskan, perkara ini berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebesar Rp 16.500.000.000

“Tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp 15.272.374.126 sehingga terdapat sisa sebesar Rp 1.227.625.874 dan telah disetorkan kembali ke kas daerah pada tanggal 24 Maret 2025,” ungkap Kajari.

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item, ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp 15.272.374.126.

“Terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000,” ujarnya.

Adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan/fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.Selain itu terdapat penggelembungan/mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non operasional.

“Kemudian terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun dan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Kajari.

Kemudian atas dasar alat bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik maka ditetapkan 4 orang tersangka yaitu NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, dan SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu serta IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Sebelumnya seluruh Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Adapun para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” ujar Kajari.

Kajari menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas.

Editor: Agung