
J5NEWSROOM.COM, Pakar telematika Roy Suryo menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat resmi mengenai pencekalan ke luar negeri yang dikenakan atas dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan bahwa saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, tidak ada informasi tentang pencekalan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri diberikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Roy mengaku mengetahui soal pencekalan itu dari pemberitaan media setelah dinyatakan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Kepolisian telah menahan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lain dalam kasus tersebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Pencekalan ini ditujukan untuk mencegah tersangka melakukan perjalanan internasional selama proses penyidikan berlangsung.
Roy menambahkan bahwa langkah penetapan tersangka dan pencekalan menjadi perhatian publik karena ia merasa tindakan tersebut terhadap dirinya tidak sebanding, mengingat ia menegaskan bahwa perannya hanyalah mengungkap dugaan pemalsuan dokumentasi publik yang seharusnya menjadi hak warga negara untuk diketahui.
Dengan belum terimanya surat resmi, Roy menyebut bisa terjadi risiko penangkapan mendadak di bandara jika tiba-tiba dicekal tanpa pemberitahuan. Ia berharap agar proses pencekalan dibuat lebih transparan agar hak tersangka tetap terlindungi dalam proses hukum.
Editor: Agung

