
J5NEWSROOM.COM, Batam – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mulai mengeksekusi salah satu aset rampasan negara terbesar tahun ini, yakni kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil lebih dari 166 ribu ton.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa lelang dilakukan melalui situs lelang.go.id dan akan ditutup pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.
“Kapal dan muatan minyak mentah ini disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024, yang menyatakan nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah atas pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara,” ujar Priandi, Selasa (25/11/2025).
Objek lelang dijual dalam satu paket yang terdiri dari:
Kapal MT Arman 114
– IMO 9116412
– Tahun pembuatan 1997, Korea Selatan
Light Crude Oil
– 166.975,36 metrik ton (1.245.166,9 barel)
Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan peserta lelang Rp118 miliar.
Sebanyak 19 perusahaan mengikuti aanwijzing (penjelasan lelang) di Aula Kejari Batam, pada Senin, 24 November 2025. Salah satu peserta yang hadir adalah PT Pertamina Indonesia.
“Ini aset besar, nilainya triliunan. Wajar kalau banyak perusahaan tertarik,” kata Priandi.
Ia menegaskan bahwa peserta yang tidak mengikuti aanwijzing tetap dianggap tunduk pada seluruh ketentuan. “Sistemnya as is where is. Kondisi yang dilihat saat aanwijzing itulah kondisi aktual,” ujarnya.
Priandi memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur. “Lelang dilakukan melalui KPKNL Batam, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses lelang tidak dapat dipengaruhi klaim apa pun di luar putusan pengadilan. Menurutnya, posisi hukum perkara pidana dan perdata seringkali disalahpahami.
“Pidana dan perdata itu sejajar, tapi prioritas ditentukan oleh putusan mana yang lebih dulu inkrah. Jika pidananya lebih dulu, maka jalur perdata harus menyesuaikan,” tegasnya.
Dalam kasus MT Arman, putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2024, yang memerintahkan perampasan kapal dan muatan untuk negara.
“Begitu putusan memerintahkan perampasan, eksekusi harus dijalankan. Itu yang sedang berlangsung,” kata Priandi.
Setelah penawaran ditutup pada 2 Desember, proses sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL Batam. Pemenang akan diumumkan pada 19 Desember 2025.
Priandi memastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan setara. “Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum tetap jadi prinsip utama,” pungkasnya.
Editor: Agung

