Kasus Penggelapan Premi 2018-2022: OJK Serahkan Tersangka ke Jaksa

OJK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penggelapan premi yang melibatkan pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. (Foto: OJK)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi yang melibatkan pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan premi yang berlangsung pada periode 2018–2022 di kantor perusahaan pialang tersebut. Total premi yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Aksi ini diduga dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Dalam penanganannya, OJK menempuh berbagai langkah mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga proses penyelidikan dan penyidikan. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik menemukan adanya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal 76 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, OJK melakukan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

OJK menegaskan bahwa penanganan perkara pidana di sektor jasa keuangan dilakukan melalui koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif dan akuntabel. OJK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas industri secara keseluruhan.

Editor: Agung