Menkeu: Bea Cukai Siapkan Trade AI untuk Deteksi Pelanggaran Perdagangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) bernama Trade AI guna memperkuat pengawasan kepabeanan dan arus perdagangan internasional.

Purbaya menjelaskan, penguatan sistem teknologi informasi DJBC membutuhkan tambahan investasi sekitar Rp 45 miliar agar sistem yang dikembangkan semakin canggih dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

“Untuk pengembangan lebih lanjut supaya makin canggih, kami memandang perlu investasi sekitar Rp 45 miliar lagi untuk sistem IT-nya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (13/12/2025).

Selain penguatan teknologi pemindai peti kemas (X-Ray) yang telah dilengkapi radiation portal monitor (RPM), DJBC juga mengembangkan dua inovasi digital internal lainnya, yakni Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) dan Trade AI.

Trade AI dirancang untuk meningkatkan akurasi analisis impor sekaligus berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap berbagai pelanggaran, seperti underinvoicing, overinvoicing, hingga potensi pencucian uang berbasis perdagangan. Sistem ini mampu menganalisis nilai pabean, klasifikasi barang, serta memverifikasi dokumen kepabeanan.

Ke depan, seluruh fungsi Trade AI akan terintegrasi dengan sistem kepabeanan CEISA 4.0, sehingga diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta kualitas pengambilan keputusan di berbagai lini pengawasan Bea dan Cukai.

Purbaya menegaskan, pengembangan Trade AI dilakukan sepenuhnya secara internal oleh DJBC. Menurut dia, hingga saat ini belum diperlukan investasi besar karena pengembangan memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia, baik dari sisi perangkat keras maupun perangkat lunak. Adapun biaya utama lebih banyak dialokasikan untuk sumber daya manusia.

“Trade AI ini software-nya dikembangkan secara internal. Jadi sejauh ini tidak ada investasi besar. Kita manfaatkan hardware dan software yang ada, paling biaya utamanya gaji pegawai,” kata Purbaya.

Ia juga memaparkan hasil awal pemanfaatan teknologi pemindai peti kemas. Hingga kini, DJBC telah memeriksa 145 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) menggunakan alat tersebut. Dari pemeriksaan lanjutan di lapangan, negara memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 1,2 miliar.

Sumber: wartaekonomi
Editor: Agung