Transaksi Tunai Ditolak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hukum

Ilustrasi Cashless Payment. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Pakar hukum menegaskan bahwa menolak pembayaran dengan metode tunai dalam transaksi dagang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Menurut mereka, semua pelaku usaha wajib menerima pembayaran tunai sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, ahli hukum menyampaikan bahwa pembayaran tunai merupakan salah satu bentuk sah dalam sistem pembayaran nasional. Dengan demikian, pelaku usaha tidak diperkenankan menolak pembayaran tunai dari konsumen selama uang yang digunakan sah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Penolakan terhadap pembayaran tunai dinilai berpotensi merugikan konsumen, terutama mereka yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan atau pembayaran digital. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperlebar kesenjangan dalam akses ekonomi dan layanan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.

Dalam beberapa kasus, pelaku usaha yang hanya menerima pembayaran melalui metode nontunai dipandang melanggar prinsip perlindungan konsumen. Praktik semacam ini bisa berujung pada sanksi administratif atau tindakan hukum jika terus dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Para ahli menghimbau kepada masyarakat agar mengetahui hak mereka dalam bertransaksi, termasuk hak untuk menggunakan pembayaran tunai. Mereka juga meminta pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai metode pembayaran yang diterima, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen dapat saling memahami aturan yang berlaku dalam bertransaksi, serta menciptakan praktik perdagangan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Editor: Agung