
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana sebesar Rp6,62 triliun yang berasal dari penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi telah resmi masuk ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025. Namun, pemanfaatan dana tersebut belum ditentukan karena masih akan disesuaikan dengan kondisi fiskal.
Purbaya menyampaikan, saat ini pemerintah masih merancang penggunaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa anggaran penanganan bencana telah dialokasikan secara memadai dalam APBN.
“Dananya sudah masuk. Untuk penggunaannya nanti akan kita desain. Untuk bencana sendiri anggarannya sudah cukup,” ujar Purbaya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan dana di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 triliun untuk penanganan bencana. Oleh karena itu, dana tambahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan fiskal lainnya, termasuk menekan defisit anggaran.
Menurut Purbaya, dana sitaan yang telah masuk ke kas negara tidak dapat dipisahkan secara khusus berdasarkan sumber atau peruntukannya karena telah menjadi satu dalam penerimaan negara.
“Ketika sudah masuk kas negara, dananya menyatu. Tapi untuk bencana sudah ada alokasinya, jadi tidak ada persoalan,” katanya.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut dana tersebut dapat berfungsi sebagai bantalan fiskal guna menjaga defisit APBN tetap terkendali. Pemerintah juga memiliki opsi untuk menjadikannya sebagai cadangan belanja pada tahun berikutnya.
Tambahan penerimaan ini, kata dia, memberikan ruang fiskal yang lebih besar agar defisit APBN tetap berada di bawah ambang batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
“Kalau defisit mendekati 3 persen, ini bisa menjadi instrumen untuk menekannya kembali di bawah batas tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa posisi akhir defisit APBN masih akan bergantung pada realisasi penerimaan dan belanja negara hingga akhir tahun. Ia memastikan pemerintah tetap berpegang pada ketentuan fiskal yang berlaku.
“Belum bisa dipastikan sekarang karena penerimaan dan belanja masih berjalan. Tapi yang jelas anggaran aman dan tidak melanggar undang-undang,” tutupnya.
Editor: Agung

