DPR Minta Kemenkeu Dan BI Tindaklanjuti Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai

Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay (Foto: Dok. Pribadi)

J5NEWSROOM.COM, Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk segera menindaklanjuti kasus seorang nenek yang ditolak saat mencoba membayar dengan uang tunai di salah satu tempat usaha. DPR menilai kejadian ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian praktik di lapangan dengan aturan yang menjamin hak konsumen.

Anggota DPR menegaskan bahwa sistem pembayaran tunai telah diatur oleh undang-undang sebagai salah satu bentuk sah dalam bertransaksi. Karena itu, menolak pembayaran tunai bisa menimbulkan ketidakadilan terhadap konsumen, terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan non-tunai seperti kartu atau aplikasi digital.

Dalam pernyataannya, DPR meminta agar Kemenkeu dan Bank Indonesia melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaku usaha yang menolak menerima pembayaran tunai. Langkah ini dianggap penting agar perlindungan konsumen dapat berjalan efektif dan pelaku usaha memahami serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kejadian yang menimpa seorang nenek ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan kesenjangan dalam penerapan aturan transaksi. Banyak pihak menyarankan agar edukasi tentang hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

DPR juga mendorong agar ada mekanisme pengaduan yang lebih responsif bagi konsumen yang mengalami perlakuan serupa. Menurut mereka, kepastian hukum perlu ditegakkan agar konsumen merasa aman dan terjamin saat melakukan transaksi, apapun metode pembayarannya.

Dengan adanya pernyataan dari DPR ini, diharapkan pemerintah pusat melalui instansi terkait dapat segera menindaklanjuti dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga hak konsumen untuk menggunakan uang tunai tetap dihormati dalam praktik perdagangan di Indonesia.

Editor: Agung