
J5NEWSROOM.COM, Batam – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kota Batam terus menunjukkan perkembangan menggembirakan. Hingga Selasa (23/12/2025), sebanyak 491 jamaah atau sekitar 75 persen dari total kuota telah menuntaskan kewajiban pelunasan.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa kuota haji Batam tahun ini berjumlah 656 jamaah. Jumlah tersebut terdiri atas 632 jamaah reguler berdasarkan nomor urut porsi serta 24 jamaah prioritas lanjut usia. Adapun jamaah yang belum melunasi BIPIH tercatat sebanyak 165 orang atau sekitar 25 persen.
Menurut Syahbudi, hasil pemantauan menunjukkan sebagian jamaah belum siap berangkat pada musim haji tahun ini. Selain itu, terdapat pula jamaah yang masih terkendala pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan, yang menjadi syarat utama dalam proses pelunasan.
“Kami terus melakukan pendampingan dan pemantauan agar jamaah memahami tahapan yang harus dipenuhi, terutama terkait kesiapan berangkat dan pemenuhan istithaah kesehatan,” ujarnya.
Kemenhaj Kota Batam mengimbau jamaah yang belum melunasi BIPIH agar segera berkoordinasi dengan petugas haji maupun pihak terkait. Langkah ini diperlukan agar seluruh proses persiapan keberangkatan ibadah haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dapat berjalan optimal.
Saat ini, Tim Percepatan Pelunasan BIPIH Kemenhaj Kota Batam juga tengah melakukan verifikasi dan validasi data jamaah yang mengalami kendala administrasi maupun gagal sistem. Proses tersebut mencakup pengecekan data pendamping jamaah lanjut usia, jamaah penyandang disabilitas, serta keabsahan data mahram yang terpisah.
“Data jamaah yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) agar mereka yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti pelunasan BIPIH Tahap II,” jelas Syahbudi.
Pelunasan BIPIH Tahap II dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026. Kemenhaj Kota Batam kembali mengingatkan jamaah yang masuk dalam kategori tersebut untuk aktif berkoordinasi dengan petugas haji demi kelancaran proses pelunasan dan persiapan keberangkatan haji.
Tahap II ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia;
c. Jemaah Haji Penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
e. Jemaah Haji urutan berikutnya (cadangan).
Editor: Agung

