Pengadilan Vonis Mantan PM Malaysia Najib Razak Bersalah dan Masuk Penjara

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang divonis bersalah. (Foto: Beritaterkini)

J5NEWSROOM.COM, Putrajaya – Pengadilan Malaysia kembali menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas puluhan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan ini menjadi babak lanjutan dari rangkaian kasus besar yang menjerat Najib sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam sidang yang digelar di Putrajaya, Jumat (26/12/2025), majelis hakim menyatakan Najib Razak, 72 tahun, terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan wewenang dan 21 dakwaan pencucian uang. Vonis hukuman atas perkara tersebut masih menunggu penetapan pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia dari 1MDB, dana kekayaan negara yang dibentuk untuk mendorong pembangunan ekonomi Malaysia. Putusan tersebut dijatuhkan setelah proses hukum berjalan selama sekitar tujuh tahun dengan menghadirkan 76 saksi.

Putusan terbaru ini menjadi pukulan kedua bagi Najib dalam sepekan. Sebelumnya, pada Senin (22/12/2025), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa masa hukuman dalam bentuk tahanan rumah. Najib sendiri telah mendekam di penjara sejak 2022 atas kasus 1MDB lainnya.

Pada perkara sebelumnya, Najib divonis bersalah atas penggelapan dana terkait 1MDB dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, masa hukumannya kemudian dipangkas menjadi enam tahun. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman tersebut.

Meski demikian, Najib masih memiliki pendukung setia. Sejumlah simpatisan tampak hadir di luar pengadilan untuk memberikan dukungan dan menyuarakan klaim bahwa Najib menjadi korban ketidakadilan hukum.

Skandal 1MDB mencuat ke publik lebih dari satu dekade lalu dan menarik perhatian internasional karena melibatkan dana miliaran dolar serta sejumlah tokoh politik dan keuangan global. Penyelidikan intensif baru dimulai setelah Najib kalah dalam pemilu 2018.

Dalam kasus terbaru, Najib mengklaim dana yang masuk ke rekening pribadinya merupakan sumbangan dari almarhum Raja Abdullah Arab Saudi. Namun, dalil tersebut ditolak oleh pengadilan.

Sementara itu, dampak politik dari skandal 1MDB masih terasa hingga kini. Putusan pengadilan terhadap Najib turut memengaruhi dinamika koalisi pemerintahan Malaysia, termasuk partai yang menaunginya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO).

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan pengadilan. Sejumlah pengamat menilai vonis ini menjadi pesan kuat bahwa upaya penegakan hukum terhadap korupsi tetap berjalan, termasuk terhadap pejabat tinggi negara.

Editor: Agung