J5NEWSROOM.COM, Anambas – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kawasan resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT Pulau Bawah di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri, Jumat (10/3/2023).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan, penyegelan ini merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional PT Pulau Bawah yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan.
Adin menjelaskan, PT Pulau Bawah diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.
Dilanjutkannya, penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Pulau Bawah yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan berita acara pemeriksaan, PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, terhitung tanggal 10 Maret 2023, KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas,” kata Adin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/3/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada PT Pulau Bawah yaitu belum lengkapnya izin pengembangan resort.
“Selama ini izin PT Pulau Bawah tidak ada masalah, ini data yang lama ya, data tahun 2017. Tetapi kami dapat informasi, karena pandemi yang lalu, resort itu kan tidak beroperasi. Dan pihak manajemen memanfaatkan waktu untuk melakukan pengembangan pada gugusan pulau. Mungkin hasil pengembangan ini yang dianggap Pemerintah Pusat tidak memiliki izin,” kata Yunizar, Sabtu (11/3/2023).
Yunizar menerangkan, Pemerintah Daerah tidak pernah mengetahui terkait surat peringatan yang dikirimkan oleh Menteri KKP kepada PT Pulau Bawah. “Saya dengar sudah ada dua kali mendapat surat peringatan, tapi kita tidak pernah dapat pemberitahuan itu,” terangnya.
Yunizar menyayangkan sikap PT Pulau Bawah yang tidak pernah lagi berkoordinasi. Padahal pintu DPMPTSP Anambas selama ini terbuka lebar untuk konsultasi terkait perizinan. “Pada tahun 2017 lalu, pihak manajemen sering berkoordinasi terkait perizinan mereka. Namun sekarang, tidak pernah lagi,” jelasnya.
Sementara di tempat terpisah General Manager (GM) PT Pulau Bawah, Sali Deputy yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, belum memberikan tanggapan.
Diketahui, berdasarkan Siaran Pers Kementrian Kelautan Dan Perikanan Nomor: SP.083/SJ.5/IlI/2023 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 07 Maret 2023 Lalu.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Mentri Sakti Wahyu Trenggono di dalam pers rilisnya menyebutkan, bahwa keseriusannya untuk terus memastikan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut supaya tertib dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) guna menjaga keberlanjutan ekologi lingkungan.
Apabila pihaknya masih menemui pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfatan ruang laut, maka KKP melalui Ditjen PSDKP tidak akan segan menerapkan sanksi administratif yang terdiri dari teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Kegiatan usaha pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merusak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa kami segel, seperti yang terakhir dilakukan di Pulau Lingga, Batam, Sulawesi Tenggara, Konawe, serta Pulau Bawah, Kepri,” tegasnya.
“Pulau Bawah itu ada pembangunan resort yang menjorok ke laut, lalu kemudian ada solar cell yang tidak memiliki izin KKPLR dan ini segera saya minta untuk disegel dan dihentikan,” ujarnya lagi.
Dengan alasan apapun, kata Trenggono, aktivitas di pulau-pulau tersebut mesti dihentikan. Pasalnya, dia menegaskan bahwa segala aktivitas pemanfaatan pulau tanpa KKPRL, merusak lingkungan laut.
“Apapun namanya ini (pemanfaatan pulau) pasti kalau tidak memiliki izin ya, kita terus terang saja itu kan harus dihitung, kita harus hitung apakah itu merusak lingkungan, dan lain seterusnya,” katanya.
Selain di Pulau Bawah, Trenggono juga menuturkan bahwa KKP telah menyegel beberapa pulau lainnya. Di antaranya, kata dia, pulau-pulau kecil di daerah Riau, Batam, Sulawesi Utara, dan Lhokseumawe.
Editor: Saibansah