Mantan Kepala BPN Tangerang Diharuskan Diadili Terkait Kasus Pesisir Desa Kohod

Pesisir Desa Kohod, Tangerang. (Foto: Dokumentasi KNPI)

J5NEWSROOM.COM, Seorang mantan kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dinilai harus menghadapi proses hukum terkait kasus yang melibatkan perubahan status lahan di pesisir Desa Kohod. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat setempat.

Dalam perkara ini, dugaan salah urus berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pesisir yang sebelumnya dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari dan mata pencaharian, menjadi lahan yang memiliki hak milik individu atau perusahaan. Perubahan tersebut menimbulkan konflik sosial karena warga merasa hak mereka atas akses dan penggunaan tanah terganggu oleh keputusan yang tidak transparan.

Para pengamat hukum mengatakan bahwa tindakan tersebut perlu diusut tuntas untuk memastikan prinsip keadilan hukum ditegakkan. Mereka menilai bahwa jika benar ada pelanggaran prosedur hukum dan penyalahgunaan wewenang, maka mantan kepala BPN tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Masyarakat Desa Kohod yang terdampak juga menyampaikan keluhannya kepada pihak berwenang. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan agar hak mereka bisa dikembalikan serta persoalan sengketa tanah bisa diselesaikan dengan tegas. Warga khawatir jika kasus ini tidak mendapat perhatian serius dari penegak hukum, maka ketidakpastian hukum akan terus berlanjut.

Pihak penegak hukum telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan praktik yang terjadi di Desa Kohod. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan berdasarkan fakta dan tidak menimbulkan asumsi yang merugikan siapapun. Jika bukti cukup, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah dapat membawa dampak besar bagi masyarakat, terutama di wilayah pesisir yang sangat bergantung pada sumber daya alam setempat. Para ahli hukum menilai bahwa penanganan yang profesional dan objektif sangat penting untuk memberi efek jera dan mencegah praktik serupa terulang.

Dengan dorongan dari masyarakat dan pengamat, diharapkan proses hukum terhadap mantan kepala BPN berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan hukum yang layak bagi warga Desa Kohod yang dirugikan.

Editor: Agung