
J5NEWSROOM.COM, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini dilakukan sebagai respons atas tindakan yang diambil penyidik KPK dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.
Langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa Kasi Intel di Kejari HSU merasa ada tindakan penyidikan atau penetapan status tertentu yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dengan mengajukan permohonan praperadilan, ia ingin agar posisi hukum yang dihadapinya diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam praperadilan itu, pemohon berupaya meminta pengadilan untuk menilai apakah tindakan KPK dalam menetapkan atau menangani perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Gugatan praperadilan sering diajukan untuk menilai aspek formal serta legalitas tindakan penegak hukum agar hak seorang tersangka atau saksi dapat terlindungi.
Pengajuan praperadilan oleh Kasi Intel Kejari HSU menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi penegak hukum yang posisinya biasanya bersama dalam pemberantasan tindak pidana. Kini perdebatan bergeser kepada bagaimana mekanisme penyidikan dan koordinasi antarpenegak hukum berjalan sejalan dengan aturan yang berlaku.
Salah satu tujuan dari praperadilan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki pemohon. Jika permohonan dikabulkan oleh hakim praperadilan, beberapa tindakan yang dilakukan penyidik dapat dinyatakan tidak sah dan berdampak pada proses selanjutnya.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa setiap pihak yang menjadi subjek penyidikan tetap memiliki akses terhadap alat hukum yang dapat digunakan guna mempertahankan haknya dalam sistem peradilan pidana. Proses praperadilan menjadi tahap penting agar aspek prosedur dan legalitas penyidikan terevaluasi secara objektif.
Editor: Agung
