PT Huaqiang Konstruksi Indonesia 30 TKA tanpa RPTKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi satu TKA tanpa dokumen

J5NEWSROOM.COM, Batam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 31 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan temuan itu merupakan hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 52 TKA yang bekerja. Sebanyak 21 orang memiliki RPTKA, sementara 31 lainnya tidak memiliki dokumen tersebut,” ujar Diky saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (26/1/2026).
Diky memaparkan, pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Disnakertrans Kepri Nomor 500.15.16.1/14/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pelanggaran ditemukan pada dua perusahaan sektor konstruksi, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 TKA tanpa RPTKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA tanpa dokumen tersebut. Enam perusahaan lainnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan.
Menurut Diky, pelanggaran itu bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 6 PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan TKA.
Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara TKA yang tidak memenuhi syarat, serta merekomendasikan sanksi administratif terhadap perusahaan. Selain itu, para TKA tanpa RPTKA tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
“Mereka tetap bisa tinggal di Indonesia selama visanya masih berlaku, tetapi tidak diperbolehkan bekerja. Jika ingin kembali bekerja setelah keluar dari Indonesia, maka dokumen RPTKA wajib dilengkapi,” tegas Diky.
Ia juga menjelaskan bahwa secara aturan TKA dapat bekerja sebagai tenaga ahli maupun non-ahli, namun tetap wajib memiliki dokumen resmi. Para TKA tersebut diketahui masuk ke Batam melalui agen di Jakarta sebelum ditempatkan bekerja di kawasan industri.
Disnakertrans Kepri menegaskan pengawasan penggunaan TKA akan diperluas, tidak hanya di KEK Galang Batang, tetapi juga ke berbagai kawasan industri lainnya di Batam dan wilayah Kepulauan Riau.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan untuk melindungi tenaga kerja serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil,” tutup Diky.
