Polisi Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Rekening Oleh Mantan Ketua KDI

Koordinator Presidium (Pengurus Pusat Persatuan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI), dr. Mariany Shimizu (tengah) dengan Kuasa Hukum PP PDUI Yan Mamuk Djais, dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Pihak kepolisian menerima laporan dan menangani kasus dugaan penggelapan rekening yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Dakwah Indonesia (KDI). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang diduga menyalahi hukum tersebut.

Sumber kepolisian menyatakan bahwa laporan dugaan penggelapan rekening telah masuk dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan awal. Tim penyidik tengah mengumpulkan bukti serta memanggil saksi untuk mengungkap fakta di balik dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut polisi, penggelapan rekening merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan pihak lain secara finansial. Oleh karena itu, langkah hukum diambil untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila bukti cukup menunjukkan adanya pelanggaran.

Pihak pemilik rekening atau kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa tindakan yang dialami telah menimbulkan dampak kerugian materiil. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan sehingga segera terungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan tersebut.

Sementara itu, penyidik menegaskan bahwa setiap orang yang dilaporkan memiliki hak untuk membela diri. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap.

Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang pernah memegang posisi penting di lembaga keagamaan. Penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memberi efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik penggelapan atau tindak pidana keuangan lainnya.

Sumber: RMOL
Editor: Agung