Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan Proyek Listrik Alex Pangestu Satu Tahun Penjara

Terdakwa Alex Pangetsu Usai Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Batam, Kamis (5/2/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alex Pangestu hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan proyek instalasi listrik. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. JPU Listakeri menyatakan Alex Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menguasai material instalasi listrik milik korban yang awalnya berada dalam penguasaannya secara sah, namun kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan.

“Terdakwa terbukti menguasai material instalasi listrik milik korban yang seharusnya digunakan dalam proyek, tetapi justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa Listakeri di hadapan majelis hakim.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutan tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Berdasarkan pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Monalisa menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa. “Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik dari JPU,” kata Monalisa sambil mengetuk palu.

Perkara ini bermula dari kerja sama pemasangan instalasi listrik antara terdakwa dan korban bernama Jhoni pada 2022. Dalam kesepakatan awal, keduanya menyepakati biaya dan ruang lingkup pekerjaan proyek tersebut.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, korban mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Penggunaan material instalasi listrik disebut membengkak jauh dari estimasi awal.

“Total penggunaan material sekitar Rp 40 juta, padahal perkiraan awal hanya sekitar Rp 20 juta,” ujar Jhoni di hadapan majelis hakim.

Lonjakan tersebut diketahui berdasarkan nota pembelian material dari Toko Sri Batam Raya yang kemudian direkap. Dokumen itu menunjukkan adanya pembelian material dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.

Selain itu, pekerjaan instalasi listrik tidak diselesaikan sepenuhnya. Dari sekitar 40 titik pemasangan, sebanyak 14 titik dilaporkan belum terpasang, sementara sejumlah lampu dan stop kontak juga tidak berfungsi.

Meski demikian, terdakwa disebut tetap menyatakan pekerjaan telah selesai. Upaya korban untuk menghubungi terdakwa pun tidak membuahkan hasil karena nomor telepon korban diblokir.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa pidana terjadi di Perumahan Villa Panbil Blok DD Nomor 12, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada 24 Mei 2023. Terdakwa menerima uang muka sebesar Rp 10 juta untuk pengadaan material instalasi listrik.

Sebagian material yang telah dibeli dan dibayarkan korban melalui PT Advent Niaga Prakarsa disebut tidak dipasang dan tetap berada dalam penguasaan terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.583.535.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.

Editor: Agung