
Oleh: Divisi Publikasi dan Dokumentasi Lembaga Bantuan Hukum Natuna
J5NEWSROOM.COM, Natuna – Lembaga Bantuan Hukum Natuna (LBH Natuna) menilai persoalan pengelolaan mineral bukan logam dan batuan atau galian C di Kabupaten Natuna merupakan isu tata kelola yang memerlukan pendekatan hukum komprehensif, bukan semata-mata penindakan.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pertambangan ditarik dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan seluruh kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
Secara normatif, aturan tersebut bertujuan menjamin kepastian hukum, mengendalikan dampak lingkungan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. LBH Natuna menyatakan menghormati dan mendukung prinsip legalitas tersebut sebagai bagian dari konsekuensi negara hukum.
Tantangan Daerah Kepulauan
Namun, dalam praktiknya, daerah kepulauan dan perbatasan seperti Natuna menghadapi kondisi berbeda. Kebutuhan material konstruksi bersifat mendesak dan berkelanjutan, terutama untuk pembangunan jalan, pelabuhan, fasilitas publik, serta perumahan rakyat.
Distribusi material dari luar daerah dinilai tidak selalu efisien akibat jarak, biaya angkut, dan faktor cuaca. Sementara itu, proses perizinan yang terpusat memerlukan tahapan administratif yang cukup panjang, yang dalam sejumlah kasus dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan proyek daerah yang harus segera berjalan.
LBH Natuna berpandangan, ketika kebutuhan riil bertemu keterbatasan administratif, potensi pelanggaran dapat muncul. Pendekatan penegakan hukum yang hanya berorientasi pada sanksi tanpa solusi kebijakan dinilai berisiko memperlebar jarak antara regulasi dan realitas sosial.
Perspektif Konstitusional
Mengacu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, frasa “dikuasai oleh negara” dimaknai tidak sekadar pengendalian administratif, tetapi juga mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, serta distribusi manfaat yang adil.
Karena itu, kebijakan pertambangan dinilai tidak semestinya berhenti pada aspek perizinan, melainkan juga menjawab apakah sistem yang ada telah menyediakan akses legal yang realistis bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Risiko Ketimpangan
LBH Natuna juga menyoroti potensi ketimpangan dalam penegakan hukum. Penambangan skala kecil dengan peralatan sederhana dinilai lebih mudah terdeteksi dan ditindak, sementara pelaku bermodal besar memiliki sumber daya untuk lebih cepat memenuhi persyaratan administratif.
Penegakan hukum, menurut LBH Natuna, tetap harus dilakukan. Namun asas proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan perlu menjadi pertimbangan dalam implementasinya. Pendekatan represif tanpa solusi dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial, menghambat pembangunan daerah, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Rekomendasi
Sebagai bagian dari advokasi kebijakan, LBH Natuna merekomendasikan sejumlah langkah kepada pemerintah daerah:
- Pembentukan Badan Hukum Kolektif
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi material yang mengurus perizinan secara resmi, mengelola zona penambangan, mengatur volume produksi, serta menjamin kewajiban lingkungan dan reklamasi. Model ini dinilai dapat memusatkan legalitas sekaligus memperkuat pengawasan. - Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan instrumen legal dalam sistem pertambangan nasional. Percepatan penetapan WPR di wilayah kepulauan dinilai dapat menjadi solusi jangka menengah yang konstitusional. - Koordinasi Preventif dengan Aparat Penegak Hukum
LBH Natuna mendorong forum koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pembinaan terhadap penambangan skala kecil nonkomersial, mencegah kriminalisasi yang tidak proporsional, serta tetap menjaga kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Penegasan Sikap
LBH Natuna menegaskan tidak membenarkan aktivitas pertambangan tanpa izin, tidak mendukung pelanggaran hukum, serta tidak mentolerir praktik yang merusak lingkungan. Namun, organisasi tersebut berpendapat negara hukum yang sehat harus mampu menyelaraskan kepastian hukum dan keadilan sosial.
Menurut LBH Natuna, persoalan galian C di Natuna bukan semata soal legal atau ilegal, melainkan menyangkut desain kebijakan, akses legal, dan tata kelola sumber daya daerah. Mereka mendorong dialog terbuka serta kebijakan yang adaptif agar pembangunan tetap berjalan, lingkungan terjaga, dan hukum tetap dihormati.
Editor: Agung
