
J5NEWSROOM.COM, Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait pelonggaran aturan sertifikasi halal, mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan ketentuan hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan nasional.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pelonggaran jaminan produk halal tidak boleh menggerus kewajiban konstitusional yang sudah berlaku. Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama pangan impor dari AS yang tidak memiliki label halal. “Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am dalam keterangannya, Sabtu 21 Februari 2026.
Menurut Ni’am, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar aturan administratif yang bisa dinegosiasikan dalam perjanjian dagang. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam pandangan fikih muamalah, sah atau tidaknya suatu transaksi ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, bukan oleh siapa mitra dagangnya.
Lebih lanjut, Ni’am menilai kerja sama ekonomi seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan saling menguntungkan tanpa tekanan politik. “Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari sertifikasi dan persyaratan pelabelan halal untuk kategori tertentu guna memperlancar arus barang manufaktur.
Editor: Agung
