
J5NEWSROOM.COM, Pengamat politik Adi Prayitno menilai pernyataan mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 mengandung pesan politik tertentu. Menurutnya, pengakuan Jokowi yang menyebut tidak ikut menandatangani pengesahan revisi tersebut seolah ingin menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengesahan.
“Jokowi ingin kasih pesan tak terlibat dalam urusan pengesahan revisi UU KPK 2019 saat jabat presiden. Karenanya Jokowi ngaku tak ikut tanda tangan saat pengesahan,” ujar Adi kepada wartawan, Minggu 22 Februari 2026.
Namun demikian, Adi menyoroti fakta bahwa dalam proses pembahasan revisi UU KPK, terdapat perwakilan pemerintah yang terlibat bersama DPR. Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa pemerintah mengetahui dan mengikuti jalannya pembahasan perubahan undang-undang tersebut.
“Problemnya, saat proses pembahasan RUU KPK itu ada perwakilan pemerintah ikut terlibat. Itu sama halnya pemerintah tahu soal revisi UU KPK ini. Mestinya kalau tak setuju, sejak awal menolak dan tak kirim menteri untuk ikut membahas revisi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026. Abraham menilai perubahan regulasi tersebut berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah dan menurunkan tren pemberantasan korupsi.
Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan dukungannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. “Ya saya setuju, bagus,” ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat 13 Februari 2026. Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” katanya.
Adi menilai polemik ini memperlihatkan bahwa dalam proses legislasi, tanggung jawab politik tidak bisa dilepaskan hanya dengan menyebut bahwa inisiatif berasal dari DPR. Sebab, pemerintah tetap menjadi bagian dari pembahasan dan pengambilan keputusan dalam proses perubahan undang-undang tersebut.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
