
J5NEWSROOM.COM, Organisasi advokasi lingkungan Walhi mempertanyakan perpanjangan nota kesepahaman antara pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperpanjang krisis ekologis dan penderitaan masyarakat di Tanah Papua, serta mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menilai pemberian kontrak seumur cadangan melalui MoU itu menjadi bentuk legitimasi eksploitasi tanpa batas. Menurutnya, ambisi peningkatan investasi dan hilirisasi, meski disertai janji pembangunan fasilitas sosial dan kenaikan pendapatan negara, tidak sebanding dengan dampak ekologis dan kemanusiaan yang ditimbulkan.
“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” ujar Boy dalam pernyataannya, Sabtu 21 Februari 2026.
Walhi juga menilai proses penyusunan MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi bermakna masyarakat adat serta orang asli Papua. Pemerintah dinilai lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
“Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi ini jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua,” tegas Boy.
Walhi mencatat aktivitas tambang Freeport selama puluhan tahun telah menyebabkan pencemaran sungai akibat limbah tailing serta memicu dampak sosial bagi masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro. Pemerintah dinilai seolah memosisikan Papua sebagai objek monetisasi tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial jangka panjang.
Bagian Kesepakatan Dagang RI-AS
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia menjadi bagian dari komunikasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan produksi tambang di Grasberg.
“Kita tahu dua tahun terakhir kita telah melakukan negosiasi dan komunikasi intens antara pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport-McMoRan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Washington DC, dikutip Sabtu pagi WIB.
Bahlil menjelaskan puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035 dengan capaian sekitar 3,2 juta ton konsentrat tembaga per tahun, menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta 50–60 ton emas. Pemerintah menilai kepastian perpanjangan diperlukan agar eksplorasi baru dapat dilakukan lebih dini, mengingat karakter tambang bawah tanah membutuhkan waktu pengembangan panjang.
Ia mengungkapkan skema yang dibahas mencakup tambahan divestasi 12 persen saham kepada negara tanpa pembayaran akuisisi, sehingga porsi kepemilikan nasional meningkat menjadi 63 persen pada 2041.
“Dengan demikian, maka pada tahun 2041 negara akan mendapatkan saham 51 tambah 12 persen berarti 63 persen,” ujar Bahlil.
Menurutnya, tambahan kepemilikan itu diarahkan untuk memperbesar manfaat ekonomi bagi daerah penghasil, termasuk distribusi saham kepada pemerintah daerah Papua guna memperkuat lapangan kerja dan penerimaan daerah. Ia menegaskan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam proses negosiasi.
“Dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan,” tuturnya.
Dampak Lingkungan tak Diperhitungkan
Walhi mencatat dalam kurun 2019 hingga 2025, operasional PT Freeport Indonesia berulang kali menimbulkan pelanggaran lingkungan serius di Papua Tengah. Sejak 2019, pembuangan sekitar 200.000 ton tailing per hari ke sungai Aghawagon dan Otomona disebut meningkatkan kadar tembaga di muara hingga hampir 40 kali di atas batas aman.
Selain itu, peningkatan air asam tambang menyebabkan penurunan pH air hingga 3,5 dan deforestasi mencapai 22.000 hektare. Sedimentasi di muara Ajkwa disebut menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.
Pada 2023, operasional PTFI juga dilaporkan melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca, sementara risiko longsor meningkat hingga 15–20 persen, yang kemudian terlihat dalam insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025.
Walhi menambahkan dampak sosial turut dirasakan masyarakat. Hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60 persen akibat pencemaran sungai, sementara kasus ISPA di Mimika dilaporkan meningkat 12 persen dalam periode tersebut.
Sumber: Republika
Editor: Agung
