Putusan KIP Dinilai Perkuat Tuduhan Ijazah Jokowi Tidak Sah

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Keluarnya putusan Komisi Informasi Publik (KIP) atas permohonan yang diajukan Bonatua Silalahi maupun kelompok Bonjowi atau Bongkar Ijazah Jokowi disebut semakin menguatkan keyakinan Roy Suryo dan rekan-rekannya bahwa ijazah Joko Widodo alias Jokowi tidak sah.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi sinyal untuk terus melanjutkan langkah yang telah ditempuh. Ia menilai tidak ada lagi ruang untuk mundur dalam polemik dugaan ijazah palsu tersebut.

“Itu artinya, memang tak ada point of return atau gigi mundur untuk kasus ijazah palsu Jokowi. Yang ada hanya satu: gaspol,” ujar Khozinudin, dikutip Minggu 22 Februari 2026.

Selanjutnya, Khozinudin menegaskan Roy Suryo cs tidak akan mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, meski keduanya mengaku tidak meminta maaf kepada Jokowi serta tidak mengakui ijazah tersebut asli, pertemuan yang terjadi di Solo dan penerbitan SP3 tetap dipandang sebagai bentuk perdamaian.

“Meski keduanya mengaku tidak meminta maaf pada Jokowi, tidak pula mengakui ijazah Jokowi asli, tetap saja pertemuan di Solo dan SP3 yang didapatkan menjadi konfirmasi telah terjadi perdamaian,” kata Khozinudin.

Di sisi lain, Roy Suryo cs disebut ingin menjaga reputasi, kredibilitas, harga diri, kehormatan, serta konsistensi perjuangan mereka dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Khozinudin mengaku berkepentingan mempertahankan marwah dan wibawa kliennya agar tidak dinilai menyerah atau kalah, terutama jika memilih jalur perdamaian seperti yang dinilai terjadi pada pihak lain.

“Artinya opsi damai dengan Jokowi sama saja opsi menjerumuskan Roy Suryo cs ke jurang kehancuran,” pungkas Khozinudin.

Editor: Agung