
J5NEWSROOM.COM, Anggota Komisi IV Fraksi PKS DPR RI, Johan Rosihan, meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait komitmen impor beras 1.000 ton dari Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian dagang bilateral. Ia menegaskan, Komisi IV akan mengkaji persoalan ini secara objektif dengan mengedepankan perlindungan petani serta ketahanan pangan nasional.
Menurut Johan, volume impor 1.000 ton tergolong kecil dibandingkan produksi beras nasional. Namun demikian, perdagangan komoditas strategis seperti beras tetap harus diawasi secara ketat agar tidak memicu gejolak pasar maupun menekan harga gabah di tingkat petani.
Ia juga menekankan agar polemik ini tidak bergeser menjadi bias politik. Yang terpenting, kata dia, kebijakan apa pun tidak boleh mengganggu serapan gabah petani, menekan harga produsen, ataupun merusak momentum produksi dalam negeri, terutama saat petani tengah memasuki musim panen.
Rencana impor tersebut menuai sorotan karena dinilai kurang tepat waktu. Sejumlah pihak khawatir kebijakan itu dapat memengaruhi harga beras lokal dan berdampak pada kesejahteraan petani. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai urgensi impor di tengah klaim swasembada beras dan produksi nasional yang disebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemerintah sendiri menyatakan impor 1.000 ton beras dari AS bukan karena kekurangan stok, melainkan untuk memenuhi kebutuhan beras dengan spesifikasi tertentu bagi industri makanan dan minuman. Produksi beras nasional pada 2025 disebut mencapai 34,69 juta ton, sehingga secara umum kebutuhan domestik dinilai tercukupi.
Impor ini juga dikaitkan dengan komitmen perdagangan internasional antara Indonesia dan AS. Pemerintah ingin memastikan ketersediaan bahan baku dengan kualitas tertentu bagi industri, sekaligus menjaga stabilitas pasokan.
Dalam konteks lebih luas, swasembada beras tidak serta-merta menutup kemungkinan impor. Dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan varietas khusus, stabilisasi harga, atau komitmen dagang, impor tetap dimungkinkan. Bahkan lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization memberikan ruang toleransi impor sekitar 10 persen bagi negara yang telah mencapai swasembada.
Meski demikian, beras bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan politik yang kuat di Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan impor beras kerap memicu perdebatan publik, terlebih ketika pemerintah tengah mendorong agenda swasembada berkelanjutan.
Polemik ini diharapkan tidak mengaburkan semangat memperkuat produksi dalam negeri. Swasembada memang tidak identik dengan pelarangan impor, tetapi kebijakan yang diambil tetap harus menjaga kepentingan petani, stabilitas pasar, serta harga diri bangsa dalam tata kelola pangan nasional.
Editor: Agung
