Pengacara S&P Law Office Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan PN Depok

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Dua pengacara dari S&P Law Office dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Kamis, 5 Maret 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi telah hadir,” ujar Budi kepada wartawan.

Dua saksi yang diperiksa adalah Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office dan Jokki Obi Mesa Situmeang yang menjabat sebagai Senior Associate di S&P Law Office.

Sebelumnya, pada Jumat 6 Februari 2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari total tujuh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 5 Februari 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma yang menjabat sebagai Head Corporate Legal PT KD.

Kasus ini berawal pada 2023 ketika Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan masyarakat setempat. Putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding hingga kasasi.

Editor: Agung