
J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Ditjen Pas Kepulauan Riau berinisial R bersama istrinya, EW.
Keduanya diamankan di kawasan Kampung Baru, Tanjungpinang, pada 24 Maret 2026, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial DC dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap EW yang merupakan tetangga DC dengan barang bukti sabu 0,31 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya,” ujar Lajun, Kamis (2/4/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman EW dan menemukan sabu dengan berat total 49,04 gram. Berdasarkan pengakuan EW, barang haram tersebut diperoleh dari suaminya, R.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain berinisial B yang disebut sebagai pemasok.
Dari hasil pemeriksaan sementara, R dan EW diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. EW bekerja sebagai karyawan swasta, sementara R berstatus ASN di Kanwil Ditjenpas Kepri.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh R.
Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Editor: Agung
