
J5NEWSROOM.COM, Batam – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menetapkan seorang pengemudi mobil sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Laksamana Bintan, dekat SD Negeri 001 Batam Kota.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.43 WIB.
Korban berinisial DSA (10), seorang pelajar, saat itu hendak menyeberang jalan dari arah sekolah menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas.
“Korban menyeberang dari kiri ke kanan, kemudian ditabrak mobil Daihatsu Rocky berwarna merah yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael,” kata Afiditya dalam konferensi pers, Sabtu (4/4/2026).
Mobil tersebut diketahui dikemudikan tersangka berinisial WZ (29). Setelah menabrak korban, pelaku tidak menghentikan kendaraan untuk memberikan pertolongan dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala serta luka lecet pada tangan dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan WZ sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK, dan SIM A milik tersangka. Selain itu, keterangan dua orang saksi turut memperkuat pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 10 juta,” ujar Afiditya.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenai ancaman pidana tambahan hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 75 juta terkait kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak saat berada di jalan raya. Pengendara juga diminta selalu berhati-hati serta mematuhi peraturan lalu lintas.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat dapat menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110.
Editor: Agung
