
J5NEWSROOM.COM, Batam – Walikota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kota Batam tidak boleh diterapkan tanpa parameter yang jelas, terutama terkait efisiensi anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Amsakar saat menghadiri peresmian bazar MTQH 2026 di Dataran Engku Putri, Jumat (10/4/2026). Ia menyoroti belum adanya laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai besaran penghematan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
Menurut Amsakar, penerapan WFH harus disertai indikator yang terukur agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi.
“WFH harus punya alat ukur yang jelas, sehingga benar-benar memberikan kontribusi terhadap efisiensi,” ujarnya.
Secara logika, lanjut dia, WFH berpotensi menekan biaya operasional, seperti pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai, serta penurunan konsumsi listrik di perkantoran. Namun, potensi tersebut dinilai belum cukup tanpa didukung data konkret.
Karena itu, Amsakar meminta seluruh OPD menyusun laporan resmi yang memuat indikator serta besaran efisiensi secara rinci. Laporan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk penerbitan surat edaran yang akan ditandatangani wali kota.
Ia juga mengungkapkan hingga kini belum menerima laporan dari Sekretaris Daerah terkait kajian dari masing-masing OPD. “Jika laporannya sudah ada, akan segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah sendiri mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tito Karnavian tentang transformasi budaya kerja ASN yang berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN dianjurkan menjalankan WFH setiap hari Jumat guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, mempercepat digitalisasi layanan, serta mengurangi dampak polusi dari mobilitas harian.
Meski demikian, kebijakan itu tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Editor: Agung
