Jampidsus Yakin Riza Chalid Bisa Ditangkap dan Diadili di Indonesia

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan perburuan buronan M Riza Chalid. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis buronan kasus korupsi M Riza Chalid dapat ditangkap dari persembunyiannya di luar negeri dan diadili di Indonesia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut tim penyidikan telah mengetahui keberadaan MRC.

Saat ini, MRC berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni terkait minyak mentah PT Pertamina dan produk kilang Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Menurut Febrie, petugas NCB Interpol Polri juga telah mendeteksi lokasi keberadaan yang bersangkutan.

Febrie berharap MRC segera menyerahkan diri ke Kejagung dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Yang jelas tumpuannya itu sekarang ada di Interpol. Dengan penetapan tersangka, ini semuanya akan berkembang, dan setidaknya aset-aset milik yang bersangkutan tetap akan kita kejar,” kata Febrie di Jakarta, Ahad (12/4/2026).

Sejak awal, MRC diduga berada di salah satu wilayah di Malaysia. Terkait hal tersebut, Febrie mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna menangkap dan mendeportasi MRC ke Indonesia.

Namun demikian, Febrie masih merahasiakan lokasi pasti keberadaan Riza Chalid. “Jangan dibuka lah (keberadaan Riza Chalid). Nanti dia lari lagi. Tetapi posisinya kita sudah mengetahui. Dan kita sudah meminta interpol untuk menangkapnya,” ujarnya.

Penyidikan di Jampidsus Kejagung menetapkan MRC sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda yang saling berkaitan. Kasus pertama diumumkan pada Juli 2025 dan berkaitan dengan pengadaan minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina subholding periode 2018–2022.

Pada Agustus 2025, penyidik kembali mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan MRC sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun sebelum pengumuman itu, MRC diketahui telah lebih dahulu melarikan diri sejak Februari 2025.

Dalam kasus pertama, penyidik Jampidsus juga menetapkan anak MRC, Kerry Adrianto, sebagai tersangka. Ia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara dalam kasus kedua yang berkaitan dengan Petral, penyidik turut menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka. Perkara ini menyangkut pengadaan gasoline 88 atau premium serta gasoline 92 pada periode 2008–2015.

Editor: Agung