Aturan Baru Outsourcing Resmi Berlaku, Perlindungan Pekerja Diperkuat

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan. (Foto: Kemnaker)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 30 April 2026. Kebijakan ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan pekerja serta tata kelola hubungan kerja.

Dalam regulasi tersebut, alih daya hanya diperkenankan untuk enam kategori pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak lagi dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan diminta menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, regulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem ketenagakerjaan nasional. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan praktik outsourcing dan penguatan perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur kewajiban perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak pekerja, seperti upah, lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja.

Tanggung jawab pemenuhan hak tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Secara administratif, perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan dapat ditunda apabila persyaratan belum terpenuhi.

Pengawasan pelaksanaan aturan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.

Pemerintah memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun jenis pekerjaan harus disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini mendorong perusahaan menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang selama ini mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang. Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi memengaruhi struktur biaya dan strategi operasional.

Meski demikian, penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang dengan syarat adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Perusahaan pengguna jasa juga turut bertanggung jawab memastikan pemenuhan standar ketenagakerjaan oleh penyedia jasa. Risiko hukum meningkat apabila terjadi pelanggaran, seiring penerapan sanksi administratif secara bertahap.

Bagi pekerja, regulasi ini dinilai memperkuat perlindungan melalui kewajiban pemenuhan hak-hak dasar dalam perjanjian kerja, mulai dari aspek upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja dan kepastian hubungan kerja.

Dengan pembatasan alih daya hanya pada pekerjaan penunjang, pekerja pada fungsi inti berpeluang memperoleh status sebagai tenaga kerja langsung. Kondisi ini berpotensi meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan yang lebih luas.

Editor: Agung