Jangan Sembarangan Rekam Warga Arab Saudi, Denda Rp 2 Miliar Menanti

Jemaah haji sedang menuju Raudhah, ‘taman dari taman surga’ di Masjid Nabawi. (Foto: MCH PPIH Arab Saudi)

J5NEWSROOM.COM, Madinah – Jemaah haji Indonesia diingatkan agar tidak sembarangan mengambil foto maupun merekam video warga Arab Saudi tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan privasi di negara tersebut dapat berujung pada sanksi hukum berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Imbauan itu disampaikan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman, seusai memimpin apel pagi di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, aturan mengenai privasi di Arab Saudi berbeda dengan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, jemaah diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan kamera maupun telepon genggam selama berada di Tanah Suci.

“Di Arab Saudi tidak diperbolehkan merekam orang lain tanpa izin, apalagi terhadap lawan jenis,” ujar Khalilurrahman kepada Media Center Haji.

Ia mengatakan, baik jemaah maupun petugas haji Indonesia yang kedapatan mengambil gambar seseorang tanpa persetujuan dapat berhadapan dengan aparat keamanan setempat.

“Mereka bisa diamankan oleh askar di Madinah maupun Makkah,” katanya.

Peringatan serupa juga disampaikan Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin. Ia mengungkapkan, seorang jemaah haji Indonesia sempat ditangkap aparat di Madinah setelah merekam seorang perempuan tanpa izin.

Menurut Masbukhin, jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk saat dimintai keterangan oleh polisi. Namun, kasusnya tetap diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi.

“Walaupun akhirnya bisa dibebaskan, proses hukum tetap berjalan apabila ada laporan pelanggaran privasi dari korban,” ujarnya.

Masbukhin menjelaskan, aturan tersebut diatur dalam Cybercrime Law Arab Saudi yang memberikan perlindungan terhadap privasi setiap individu.

Ia menambahkan, penyalahgunaan kamera, termasuk kamera telepon seluler, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 riyal Saudi, setara lebih dari Rp2 miliar.

Karena itu, seluruh jemaah Indonesia diminta mematuhi aturan dan menghormati budaya setempat selama menjalankan ibadah haji.

“Mari berhati-hati mematuhi aturan di Arab Saudi, menghormati adat istiadat, dan menjaga privasi warga setempat,” kata Masbukhin.

Editor: Saibansah Dardani