Jangan Salahkan Islam

Oleh: Ummu Afifah (Aktivis Dakwah)

Pertama-tama kita ucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun”. Satu demi satu kasus predator terbuka. Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terjadap santri (detik.news.com, 24 April 2026).

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry pada bulan April 2026 dengan jumlah korban 5 orang santriwan dan 2 diantaranya dibawah umur.

Kemudian kasus seorang Kiyai Ashari seorang pengasuh dan pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, di desaTlogosari Kecamatan Tlogowungu Pati Jawa Tengah yang meniduri 50 santriwati yang rata-rata anak yatim piatu.

Ada kasus lagi anggota TNI yang merupakan keluarga dari seorang gadis (keponakannya sendiri) mengalami depresi berat akibat tindakan pelecehan seksual (pemerkosaan).

Belum lagi baru-baru ini terjadi di palembang, seorang anak SD yang mengalami pemerkosaan dari orang yang tidak dikenal hingga mengalami luka robek 4 jahitan.

Peristiwa ini bukanlah hal yang biasa mengingat anak-anak tersebut berada di tempat yang aman kecuali kasus yang ke tiga karena anak tersebut berada diluar rumah sedang nonton tari india.

Nasi sudah menjadi bubur, namun ironisnya kejadian ini sangat membuat ketakutan orang tua untuk mencari tempat yang aman bagi anak-anak mereka.

Pondok pesantren yang seharusnya mencetak generasi faqih fiddin atau bisa dikatakan anak-anak gadis ini calon isteri sholehah yang mampu menjadi pengurus rumah tangga, pendidikan pertama bagi keluarga kali ini mereka mendapatkan penistaan akibat direnggut kehormatannya oleh kiyai pondok.

Belum lagi kasus kedua ketika keluarga yang akan menitipkan anak perempuannya kepada keluarga agar aman dari lingkungan yang buruk namun malah ternodai oleh pamannya sendiri. Kasus ini terjadi pada bulan April dengan inisial Sertu MB dengan korban siswi SD di Kendari

Kasus ketiga tidak adanya ruang aman untuk berpergian karena diluar sana mereka tidak merasa aman.
Kasus ini terjadi di Palembang korbannya siswi SD dengan pelaku orang yang tidak dikenal. Kehormatan, harta bahkan nyawa akan jadi taruhannya.

Lalu Dimanakah Tempat yang Aman Bagi Anak-anak?

Semua kejadian tersebut seakan menohok dengan melihat figurnya sebagai kiyai, mahram yang merupakan keluarga dekat.

Hal tersebut bisa terjadi karena setiap orang saat ini diatur oleh sistem buatan manusia. Kebobrokan sistem Sekulerisme (Fasluddin Annil hayyah/memisahkan agama dari aturan kehidupan).

Jadi tidak ada jaminan orang yang hafidz qur’an, kiyai pondok, mahram, semua perbuatan bejad mereka karena didukung sistem yang salah.

Sistem Sekulerisme justru membuat yang alim dan yang tidak alim tidak akan mampu melindungi satu sama lainnya.

Karena sistem Sekuler ini membuat seseorang semakin memanfaatkan situasi yang ada demi nafsunya padahal dia mampu memberikan perlindungan keamanan.

Hari ini sorotan mata tertuju sosok islamnya seolah islamnya yang salah, padahal sistem yang ditetapkan di negaralah yang salah.

Agama Islam yang diturunkan Allah SWT bukanlah sebuah agama yang hanya mengatur ibadah ritual saja. Tapi Islam adalah sebuah agama rahmatan lil ‘alamin karena Islam mengatur seluruh aturan kehidupan di dunia.

Tidak hanya aturan sholat, puasa, haji, dan zakat tetapi juga masalah ekonomi, politik sosial, serta keamanan. Semua aturan Allah ini berdasarkan Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 208.

Jika sudah kita pahami bahwa sistem yang paling berpengaruh yang dapat menghantarkan pada keburukan, lalu apakah sistem inilah yang akan kita pertahankan sampai saat ini?

Pada dasarnya dalam Islam manusia itu diberikan gharizah nau’ (kasih sayang /naluri melestarikan keturunan(nafsu birahi/jinsy) dan ini wilayah Allah SWT.

Allah SWT semua yang menciptakan pada diri manusia, ini merupakan fitrah. Namun Allah pun melengkapinya dengan akal agar apa yang kita lakukan dengan menggunakan timbangan berfikir dalam melakukan setiap perbuatan di muka bumi ini.

Semuanya itu adalah wilayah yang diberikan Allah kepada manusia dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT.

Naluri Nau’ ini adalah naluri kasih sayang yang bisa di salurkan pada pasangan sah karean pernikahan, orang tua kepada anaknya dan diharamkan disalurkan kepada yang bukan haknya, misal : pada pacarnya, pada yang tidak sewajarnya (kesemua orang entah dengan cara membelinya atau pada pemerkosaan).

Adapun penyalurannya tetap dalam landasan Syariah Islam yang mengaturnya dengan sempurna.

Hubungan suami istri dalam hal naluri melestarikan keturunan (gharizah Nau’), sah saja jika menggunakan jinsy (pemenuhan birahi /jinsy) karena tujuan pernikahan untuk mendapatkan keturunan , namun selain yang lainnya ada batasannya, seperti : kasih sayang seorang ayah/paman/kakek tidak dibenarkan sampai pelampiasan kepada jinsy apalagi di lampiaskan pada yang tidak ada hubungan kekerabatan.

Maka sangat jelas Syariah Islam Yang Sempurna mengatur aturan kehidupan hingga tidak terjadi pelanggaran.

Syariah Islam yang mengatur hubungan sosial yang akan menghantarkan pada ketenangan dan keamanan.

Syariah Islam yang Sempurna hanya mampu diterapkan oleh Sebuah Institusi negara.

Negara yang menerapkannya tentunya menjadikan syariah sebagai hukum yang mampu menjadi penebus dosa dan menjadi efek jera bagi pelakunya.

Jadi pelaku-pelaku pemerkosaan/perzinahan akan mendapat sangsi yang tegas jika jelas mereka melakukannya.

Bagi mereka yang pernah menikah/ masih ada ikatan pernikahan(muhson) maka sangsinya dengan dirajam (dihukum hingga mati) dan bagi yang belum pernah menikah (ghairu muhson) maka mereka akan dikenai hukuman cambuk 100x.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nur 24: Ayat 2).

Sangsi yang tegas tersebut diberlakukan agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti gunung es yang menjadikan para korban tidak memiliki keadilan, trauma seumur hidup bahkan mungkin ada yang mengakhiri hidupnya.
Nauzubillah minzalik.

Demikianlah Syariah Islam dalam bingkai sistem yang diterapkan negara secara sempurna sudah pernah terjadi sejak jaman Rasulullah hingga akhir KeKhilafahan Turki Utsmani tahun 1924.

Kini gema kebangkitan Islam mulai diperjuangkan di seluruh dunia karena keagungannya pernah terpancar terang benderang menguasai 2/3 dunia dan berjaya selama 13 abad lamanya.

Wallahu’alam bishowab