Prabowo Tunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penunjukan tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Luhut Binsar Panjaitan.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Melalui aturan terbaru itu, pemerintah melakukan penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara itu, posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite tersebut juga beranggotakan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Selain mengubah susunan kepengurusan, pemerintah juga memperbarui sejumlah ketentuan terkait tugas komite dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam regulasi tersebut, komite bertugas menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun), termasuk terkait perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan, maupun jumlah pinjaman.

Komite juga memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi persoalan pembengkakan biaya proyek.

Dukungan tersebut dapat berupa usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun pemberian jaminan pemerintah apabila diperlukan guna memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.

Perpres tersebut juga mengubah Pasal 15 yang mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek. Dalam ketentuan terbaru, tugas koordinasi pembangunan dan pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah tanggung jawab AHY.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Saat itu, Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang mengerjakan proyek tersebut.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Agung