Kasus Kekerasan Terhadap Honorer Pemko Batam: Fara Diba Dijebloskan ke Rutan Batam

Terdakwa Fara Diba Balqis, usai menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Kevina di PN Batam, Selasa (22/6/2026) lalu. (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mencabut status tahanan rumah yang dijalani terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Fara Diba Balqis, setelah menilai terdakwa tidak mematuhi ketentuan penahanan yang telah ditetapkan. Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam langsung mengeksekusi Fara ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

Keputusan pengalihan status penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim mengungkap bahwa terdakwa diduga beberapa kali keluar dari rumah tanpa izin selama menjalani masa tahanan rumah.

Selain itu, aktivitas Fara di luar rumah disebut sempat beredar di media sosial dan memicu pengaduan dari pihak korban kepada pengadilan. Berdasarkan temuan tersebut, majelis hakim memutuskan mencabut fasilitas tahanan rumah dan mengalihkannya menjadi tahanan Rutan guna menjamin kelancaran proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Gustian, memastikan pihaknya segera melaksanakan penetapan hakim tanpa penundaan.

“Sesaat setelah keluar penetapan majelis hakim, terdakwa Fara Diba Balqis langsung dijebloskan ke sel tahanan khusus perempuan di Baloi,” kata Gustian, Rabu (8/7/2026).

Menurut Gustian, sebelumnya terdakwa menjalani penahanan di rumah. Setelah majelis hakim mengubah status penahanan menjadi tahanan Rutan, jaksa langsung mengeksekusi keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim menegaskan bahwa status tahanan rumah tetap merupakan bentuk penahanan yang mengharuskan terdakwa berada di kediamannya. Terdakwa hanya diperbolehkan keluar apabila memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai tahapan proses hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pelanggaran terhadap syarat penahanan rumah memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memperketat bentuk penahanan guna memastikan terdakwa tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan tidak menghambat jalannya proses peradilan.

Perkara yang menjerat Fara Diba Balqis bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Kevina Priscilla, seorang pegawai honorer Pemerintah Kota Batam, di kawasan Alun-alun Batam Centre. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman insiden yang diduga memperlihatkan peristiwa tersebut beredar luas di media sosial.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fara dengan pidana penjara selama dua bulan. Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa sekaligus menetapkan pengalihan status penahanan, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk agenda pembacaan putusan.

Menjelang pembacaan vonis, Fara kini menjalani masa penahanan di sel khusus perempuan Rutan Batam sambil menunggu putusan akhir dari majelis hakim.

Editor: Agung