
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Bupati Karimun Iskandarsyah mengusulkan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Usulan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes RI di Jakarta, Senin (27/7/2027).
Dalam pertemuan itu, Iskandarsyah menyampaikan bahwa pemberian kesejahteraan tambahan bagi dokter spesialis diperlukan untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan di Kabupaten Karimun. Menurut dia, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan dalam mempertahankan tenaga medis spesialis sekaligus menarik dokter baru untuk bertugas di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Saat ini, Kabupaten Karimun memiliki sekitar 30 dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, kondisi keuangan daerah dinilai membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan insentif yang kompetitif bagi para tenaga kesehatan tersebut.
Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Kesejahteraan SDMK Direktorat Bina Pengawasan SDMK Kemenkes, dr. Indriya Purnamasari, MARS, menyambut baik usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun. Menurut dia, pemberian tunjangan dan penghargaan merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan pemerataan serta mempertahankan keberadaan dokter spesialis di daerah.
Ia mengatakan Kemenkes mendukung usulan agar RSUD Muhammad Sani menjadi salah satu rumah sakit penerima program tunjangan khusus bagi dokter spesialis.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan melakukan proses verifikasi terhadap rumah sakit yang mengajukan usulan. Verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan dokumen pendukung, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Izin Praktik (SIP), data rekening bank, hingga Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Dalam pemaparannya, Iskandarsyah menilai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap peningkatan kesejahteraan dokter spesialis yang bertugas di kawasan DTPK.
Ia berharap usulan tunjangan khusus tersebut dapat segera disetujui sehingga mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mempertahankan tenaga medis spesialis serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, kami berharap usulan tunjangan khusus ini dapat segera disetujui. Langkah ini penting agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dokter spesialis yang bertugas di daerah kepulauan dan perbatasan,” kata Iskandarsyah.
Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Kementerian Kesehatan, Kabupaten Karimun saat ini termasuk dalam daftar daerah yang dipertimbangkan sebagai penerima program tunjangan khusus. Pemerintah Kabupaten Karimun berharap seluruh tahapan pengusulan dan penyesuaian regulasi dapat berjalan sesuai prosedur sehingga peningkatan status dan mutu pelayanan di RSUD Muhammad Sani dapat segera direalisasikan.
Editor: Agung
