Gandeng APPI Batam, OJK Kepri Perkuat Sinergi Berantas Pembiayaan Ilegal

OJK bersama APPI Batam akan terus memperkuat pengawasan dan langkah preventif terhadap indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal. (Foto: Humas OJK Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Batam memperkuat sinergi untuk menjaga pertumbuhan industri pembiayaan yang sehat, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memberantas aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal di Kepulauan Riau.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, dengan jajaran pengurus baru APPI Batam di Kantor OJK Kepri, Batam, Senin (27/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Sinar menyampaikan ucapan selamat kepada kepengurusan baru APPI Batam yang diketuai Herman, didampingi Sekretaris Resgiantoro dan Bendahara Jessica Riviera Ayuthaya.

“Kami berharap APPI terus menjaga soliditas organisasi, mempertahankan kinerja industri yang baik, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau. APPI juga diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan memperkuat perlindungan konsumen,” ujar Sinar.

Ia mengungkapkan, kinerja industri pembiayaan di Kepulauan Riau hingga Maret 2026 masih menunjukkan tren positif. Penyaluran pembiayaan tumbuh 12,78 persen secara year on year (yoy), jauh di atas pertumbuhan nasional yang hanya mencapai 0,61 persen.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio Non-Performing Financing (NPF) di Kepri tercatat sebesar 1,36 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 2,83 persen.

Sementara berdasarkan data April 2026, Kota Batam masih menjadi penyumbang terbesar penyaluran pembiayaan di Kepri dengan nilai mencapai Rp 5,22 triliun atau sekitar 85 persen dari total pembiayaan di provinsi tersebut.

Selain membahas perkembangan industri, OJK dan APPI Batam juga menyoroti indikasi munculnya perusahaan pembiayaan ilegal di Batam dan sekitarnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

“OJK bersama APPI Batam akan terus memperkuat pengawasan dan langkah preventif terhadap indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan pembiayaan sebelum menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan,” tegas Sinar.

OJK juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan resmi OJK untuk memastikan legalitas pelaku usaha jasa keuangan sekaligus melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam kesempatan itu, Sinar turut menekankan pentingnya penerapan market conduct oleh seluruh perusahaan pembiayaan guna meningkatkan perlindungan konsumen.

Data OJK Kepri mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 sektor pembiayaan menempati urutan ketiga terbanyak dalam jumlah pengaduan konsumen. Sementara pengaduan tertinggi berasal dari sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebanyak 323 pengaduan, disusul sektor perbankan sebanyak 199 pengaduan.

Adapun tiga persoalan yang paling banyak diadukan masyarakat meliputi restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 pengaduan, perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan, serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 pengaduan.

Menyikapi hal tersebut, OJK meminta seluruh anggota APPI Batam memperkuat penyelesaian pengaduan melalui mekanisme internal dispute resolution, menerapkan praktik penagihan sesuai ketentuan, meningkatkan transparansi restrukturisasi pembiayaan, serta memastikan kualitas pemutakhiran data SLIK.

Melalui sinergi yang semakin erat antara regulator dan pelaku industri, OJK berharap industri pembiayaan di Kepulauan Riau dapat terus tumbuh sehat, menerapkan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan optimal kepada konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor: Agung