MAKI Desak Pemerintah Kembalikan UU KPK Lama Usai Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Disway/Fajar Ilman)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai dugaan keterlibatan seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang menjadi indikator menurunnya kualitas tata kelola internal lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Boyamin, kasus itu menunjukkan adanya kelemahan dalam menjaga kerahasiaan penanganan perkara di lingkungan KPK. Padahal, kata dia, informasi mengenai proses penyidikan seharusnya hanya diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Seharusnya informasi yang bersifat rahasia tetap terjaga. Dulu, bahkan pelapor sekalipun tidak mengetahui perkembangan penanganan perkara karena seluruh proses menjadi rahasia penyidik,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, pada masa sebelumnya akses terhadap informasi perkara di KPK dibatasi secara ketat. Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu penanganan perkara, termasuk staf administrasi maupun satuan tugas lain, tidak dapat mengakses perkembangan penyidikan.

Menurut Boyamin, sistem tersebut diterapkan untuk menjaga independensi sekaligus mencegah kebocoran informasi di internal lembaga.

Boyamin juga menyoroti posisi tersangka yang disebut memiliki tugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan KPK. Ia menilai posisi tersebut berpotensi membuka akses terhadap informasi mengenai berbagai perkara yang sedang ditangani.

“Yang mengetahui perkembangan perkara seharusnya hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani. Jika ada pihak lain yang memiliki akses terhadap informasi tersebut, tentu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan,” katanya.

Atas dasar itu, MAKI meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah untuk mengevaluasi regulasi yang mengatur KPK. Boyamin mendesak agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang KPK dicabut dan ketentuan sebelumnya diberlakukan kembali.

Menurut dia, regulasi sebelum revisi dinilai mampu menjaga integritas, kerahasiaan penanganan perkara, serta sistem pengawasan internal yang lebih ketat di tubuh KPK.

“Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 perlu dicabut dan dikembalikan ke aturan sebelumnya agar nilai-nilai integritas serta loyalitas terhadap pemberantasan korupsi dapat dipertahankan,” ujar Boyamin.

Editor: Agung