Usai Menghina Wartawan Deddy Sitorus Ogah Minta Maaf, KWP Lapor MKD DPR RI

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI, Erwin Siregar. (Foto: Irawan/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI melaporkan anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut diajukan setelah Deddy disebut tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dinilai menyinggung kalangan wartawan.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI, Erwin Siregar, mengatakan laporan resmi telah diterima MKD pada Jumat (31/7/2026).

“Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, tetapi beliau menyatakan tidak akan meminta maaf. Karena itu, kami menempuh jalur pelaporan ke MKD,” kata Erwin dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jumat.

Erwin menjelaskan, KWP turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada MKD, antara lain rekaman video pernyataan Deddy yang menyebut istilah “sirkus” dalam rapat Komisi II DPR serta dokumentasi video dari sejumlah media.

Menurut dia, bukti-bukti tersebut disertakan untuk mendukung laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan terhadap Deddy sebagai anggota DPR.

KWP, lanjut Erwin, akan terus berkoordinasi dengan MKD agar laporan tersebut dapat segera diproses meski DPR saat ini tengah memasuki masa reses.

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh bukan bertujuan memperpanjang polemik, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan profesi wartawan yang bertugas meliput kegiatan di lingkungan DPR.

“Tujuan kami untuk melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dipandang sebelah mata atau mendapatkan perlakuan yang dianggap menghina,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan Deddy membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, Erwin menilai hal itu merupakan hak setiap pihak. Namun, ia menegaskan laporan yang diajukan KWP kepada MKD berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.

“Kalau beliau ingin menyampaikan permintaan maaf atau membawa persoalan ini ke Dewan Pers, itu hak beliau. Adapun laporan kami ke MKD berkaitan dengan aspek etika sebagai anggota DPR, sedangkan Dewan Pers memiliki kewenangan tersendiri dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik,” kata Erwin.

Editor: Agung