
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penyidik menyatakan pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang dalam perkara tersebut sama-sama mengakui adanya penyerahan dana yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengakuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Makassar Toraja (Maktour Travel). Menurut dia, fakta tersebut memperkuat konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik sebelum memasuki tahap persidangan.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap secara rinci materi pembuktian maupun kronologi lengkap penyerahan uang tersebut. Penyidik menilai seluruh fakta hukum akan dipaparkan secara terbuka dalam persidangan agar proses pembuktian berjalan sesuai mekanisme peradilan.
“Kami tidak ingin mendahului proses persidangan. Nanti seluruh fakta akan dibuka di hadapan majelis hakim sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pembuktiannya secara utuh,” kata Achmad Taufik Husein.
Selain memperoleh pengakuan dari pihak pemberi dan penerima, penyidik juga telah menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan setelah pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang menerima dana tersebut menyerahkan uang kepada penyidik secara kooperatif sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham diduga menyerahkan sejumlah uang dalam mata uang asing kepada beberapa pejabat di Kementerian Agama. Dana tersebut diduga diberikan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Fisa Abadi.
KPK juga menduga PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Dugaan keuntungan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian yang tengah disusun penyidik dan akan diuji dalam proses persidangan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka. Menurut KPK, praktik tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas perkara para terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara ini, empat orang telah didakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor: Agung
