
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Warga Jakarta dapat menikmati tarif khusus transportasi umum hanya Rp8 pada Senin, 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tarif khusus itu diberlakukan untuk sejumlah moda transportasi yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penetapan tarif tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat.
Menurut Pramono, tarif Rp8 dipilih untuk menggantikan rencana tarif simbolis Rp1 yang sebelumnya dibahas. Penyesuaian dilakukan agar tarif transportasi publik yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dapat diberlakukan secara seragam.
“Untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah,” kata Pramono, Minggu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, pemberlakuan tarif khusus tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum selama rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan tarif Rp8 khusus pada 17 Agustus 2026.
Editor: Agung
