
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk disusun sebagai undang-undang baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kesepakatan tersebut diambil Panitia Kerja (Panja) RUU Migas dalam rapat pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dengan keputusan itu, DPR tidak sekadar merevisi aturan migas yang berlaku, tetapi menyiapkan regulasi baru secara menyeluruh.
Ketua Panja RUU Migas sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan di tingkat Panja telah menghasilkan 39 perbaikan teknis terhadap naskah rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Sturman, sejumlah perubahan teknis dilakukan untuk menyempurnakan struktur dan ketepatan rumusan dalam RUU Migas. Perbaikan tersebut mencakup penghapusan penjelasan pada Pasal 7 serta pemindahan istilah “kontraktor” ke bagian definisi dalam Bab I Ketentuan Umum.
Selain itu, Panja melakukan sejumlah penyesuaian lain, seperti memperbaiki rujukan antar-pasal, menyeragamkan penggunaan istilah, serta menyempurnakan tanda baca dalam naskah.
Sturman menjelaskan, hasil harmonisasi tersebut disusun sesuai kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan undang-undang.
Setelah proses tersebut selesai, naskah RUU Migas akan disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi.
Pembentukan regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, sekaligus menyesuaikan aturan dengan perkembangan kebutuhan sektor energi nasional.
Editor: Agung
