
Oleh Rosadi Jamani
J5NEWSROOM.COM – Kita lanjutkan kisah korupsi gerombolan si rektor Unsoed. Enam tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Mereka orang bertitel panjang, cerdas, elite dan pihak yang disogok. Lalu, bagaimana dengan pihak yang menyogok. Ada 73 kursi diduga didapat dengan cara haram itu. Simak narasinya sambil seruput Kotagul, wak!
Dunia persuapan memang tidak mungkin lahir sendirian. Harus ada yang menyogok dan disogok. Ada yang menjual pintu belakang, ada yang mengetuk sambil membawa koper.
Kasus OTT KPK di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, kini membuka cerita yang bikin dunia pendidikan mendadak seperti pasar loak. KPK menemukan 73 kursi mahasiswa diduga sudah disiapkan untuk transaksi.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026), dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 kursi diduga sudah di-setting untuk calon mahasiswa yang dimintai sejumlah uang.
Kursinya bukan sekadar kursi. Ada kursi biasa. Ada kursi kehormatan. Tampaknya ada kursi sudah punya label harga.
KPK juga menemukan dokumen berisi hitung-hitungan pengaturan 73 kursi tersebut. Formula dan nilai uang setiap kursi masih didalami. Yang sudah bikin dahi berkerut, untuk meloloskan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri, ditemukan dugaan permintaan uang hingga Rp650 juta. Sekali lagi, Rp650 juta! Dengan uang sebanyak itu, bukan cuma kursi empuk. Dompet juga bisa minta oksigen.
Dugaan pengaturan ternyata tidak hanya menyentuh Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum juga masuk dalam skema sedang didalami.
Lalu bagaimana nasib mahasiswa yang diduga masuk lewat jalur bermasalah? KPK tegas, mereka tetap boleh kuliah. KPK tidak masuk ke ranah status kemahasiswaan. Mahasiswa terkait, baik yang diterima pada 2025 maupun 2026, tetap bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Evaluasi status mahasiswa merupakan kewenangan universitas dan Kementerian Pendidikan. Secara hukum, silakan kuliah.
Tetapi secara moral? Nah, ini beda cerita. Kalau benar dari 73 kursi itu ada yang diperoleh melalui sogokan, menurut saya ada baiknya mundur dengan gagah. Ente masuk kuliah, nyogok, udahlah, mundur saja. Kira-kira begitu.
Bukan karena disuruh KPK. Bukan karena diusir kampus. Tetapi karena masih punya rasa malu. Nuan bayangkan mahasiswa FK memakai jas putih, berjalan gagah di kampus. “Bangga dong, saya mahasiswa kedokteran!”
Bangga apanya? Kalau kursinya hasil nyogok, mau dibanggakan ke siapa?
Teman, “Masuk FK lewat jalur apa?”
Jawab, “Jalur mandiri.”
“Mandiri dari mana?”
“Mandiri dari otak. Tergantung transfer.”
Ampun!
Lebih tragis lagi kalau kelak menjadi dokter. Dokter apaan kalau masuk sekolahnya saja pakai sogokan? Dokter nanti memegang nyawa manusia. Bukan memegang kuitansi pembayaran kursi.
Tentu jangan menghakimi semua mahasiswa. Tidak semua dari 73 orang itu terbukti menyogok. Proses hukum harus berjalan. Yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab.
Tetapi kalau benar membeli kursi, mundur bukan kehinaan. Justru mungkin itu satu-satunya ujian integritas bisa dikerjakan tanpa bocoran.
KPK sendiri mengakui jalur mandiri PTN memiliki celah menjadi ladang korupsi. Ironis. Kampus mestinya tempat mencetak manusia berilmu. Jangan sampai malah mencetak sarjana sejak pintu gerbang sudah belajar satu mata kuliah paling berbahaya, “Cara Membeli Masa Depan dengan Uang.”
Kalau benar nyogok, mundurlah. Sebab ijazah mungkin bisa dipajang di dinding. Tetapi rasa malu? Biasanya ikut duduk di ruang tamu. Tidak pernah mau pulang. So, yang 73 orang itu, bila terbukti nyogok, mundurlah dari sekarang sebelum netizen menguliti kalian.*
Penulis adalah wartawan senior bermastautin di Pontianak
