
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, berakhir.
Yuwanky ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Ia ditangkap setelah tiba di Indonesia menggunakan penerbangan dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Setelah diamankan, Yuwanky dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara peredaran narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di kawasan Planet Batam.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Yuwanky sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Yuwanky memiliki peran dalam penyediaan narkotika di tempat hiburan malam yang dikelolanya.
Eko menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam. Polisi juga menduga aktivitas terkait narkotika tersebut dilakukan bersama Basri Lemaiwang yang disebut sebagai pengelola tempat hiburan tersebut. Sebelum Yuwanky ditangkap, Bareskrim Polri lebih dulu mengamankan Basri.
Basri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah penggerebekan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di THM HH Club atau Planet 3 di Batam pada 10 Agustus 2026. Basri disebut berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026. Ia kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Pengusutan perkara ini bermula dari penindakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di THM HH Club Planet 3.0 Pub and KTV, Batam, pada 10 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Dari pengembangan perkara, penyidik kemudian memburu sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Salah satunya Yuwanky. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan nama Planet di Batam, termasuk Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta hubungan antara tempat-tempat hiburan malam tersebut dalam perkara yang sedang ditangani. Setelah operasi di Batam, Yuwanky diketahui berada di Singapura.
Bareskrim kemudian menerbitkan surat DPO dan melakukan pencarian terhadap Yuwanky. Dalam upaya tersebut, polisi berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk melacak keberadaannya di luar negeri.
Penyidik menangkapnya tidak lama setelah pesawat yang ditumpanginya dari Singapura mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis sore. Perkara yang menjerat Yuwanky juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya turut menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana atau harta yang bersumber dari aktivitas narkotika.
Meski demikian, hingga penangkapan Yuwanky, polisi belum membeberkan secara rinci aset yang telah ditelusuri maupun nilai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan Yuwanky menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Dengan ditangkapnya Yuwanky, penyidik dapat memeriksa langsung pihak yang disebut sebagai pemilik Planet Batam tersebut.
Pemeriksaan akan diarahkan untuk mendalami peran Yuwanky, sumber dan distribusi narkotika, hubungan dengan pihak lain, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: Agung
