KPK Periksa Tiga Wakil Rektor dan Empat Dosen Unsoed dalam Kasus PMB

Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, di Polresta Banyumas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tujuh saksi yang dipanggil terdiri atas tiga wakil rektor dan empat dosen Unsoed.

Tiga wakil rektor yang diperiksa yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Waluyo Handoko. Sementara empat dosen yang turut dimintai keterangan adalah Mochamad Sugiyarto dari Fakultas Peternakan, Nana Sutikna dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Weda Kupita dari Fakultas Hukum, serta Untung Gunarto dari Fakultas Kedokteran.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses PMB di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang serta uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.

Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa. Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan permintaan Rp650 juta, sementara dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang sedikitnya Rp680 juta serta transaksi lain yang nilainya mencapai Rp1,12 miliar.

Pemeriksaan terhadap tiga wakil rektor dan empat dosen tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Agung