
J5NEWSROOM.COM, Perdebatan mengenai usaha rokok rakyat di Madura selama ini banyak berkaitan dengan kepatuhan terhadap pita cukai dan harga tembakau petani. Namun, keberadaan usaha tersebut juga memiliki dampak terhadap lapangan kerja dan perputaran ekonomi masyarakat desa.
Peneliti ekonomi kerakyatan Mohamad Nabil menyebut terdapat sekitar 800 usaha rokok rakyat yang tersebar di empat kabupaten di Madura. Menurut dia, usaha-usaha tersebut tidak hanya berperan sebagai pembeli tembakau, tetapi juga menggerakkan rantai pekerjaan mulai dari pelintingan, pengemasan hingga distribusi ke warung-warung desa.
Nabil mengatakan setiap usaha rokok rakyat berskala kecil rata-rata mempekerjakan belasan hingga puluhan orang untuk proses pelintingan tangan dan pengemasan. Di Pamekasan, yang memiliki sekitar 500 unit usaha, tenaga kerja langsung di sektor tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang. Sebagian besar pekerjaan pelintingan dilakukan perempuan, termasuk dari rumah maupun gudang-gudang kecil.
Menurut Nabil, aktivitas usaha tersebut turut membuat uang berputar di lingkungan desa. Pembelian tembakau dari petani, pembayaran upah pelinting, penyewaan gudang, hingga penggunaan jasa angkutan lokal menciptakan rangkaian aktivitas ekonomi yang saling berkaitan. Penelitiannya terhadap 502 petani di tiga kabupaten Madura juga menunjukkan proporsi petani dengan pendapatan bersih di atas Rp20 juta per musim meningkat dari 6,2 persen menjadi 21,3 persen seiring berkembangnya usaha rokok rakyat.
Karena itu, Nabil meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan dan ekonomi desa sebelum melakukan penindakan secara luas terhadap usaha rokok rakyat. Ia mengusulkan pendataan tenaga kerja, termasuk pekerja informal seperti pelinting rumahan, serta percepatan penyediaan jalur legal yang terjangkau bagi usaha mikro agar dapat memenuhi ketentuan tanpa terbebani tarif cukai yang tidak sesuai dengan kapasitas usaha mereka.
Editor: Agung
