
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie sebelumnya telah memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Ia menyebut Bebizie tidak hadir karena sedang sakit.
Budi menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan tanpa pemberitahuan. Penyidik telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan terkait kondisi kesehatannya. Pemeriksaan terhadap Bebizie selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh KPK.
Bebizie sebelumnya telah diperiksa KPK selama sekitar tujuh jam pada 13 Agustus 2026. Saat itu, penyidik mendalami informasi mengenai dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek, perizinan, serta kegiatan usaha selama Rita menjabat sebagai bupati.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
