
J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan bentrokan yang dipicu persoalan sengketa lahan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 18 dan 19 September 2026 dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada 14 September 2026 oleh korban yang mengalami luka dalam bentrokan. Polda Kepri sebelumnya menyatakan telah menerima satu laporan dari tiga korban luka dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan kejadian. “Ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Nona dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026).
Penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSID 425/IX-Res124/2026 Ditreskrimum Polda Kepri tertanggal 15 September 2026.
Nona menjelaskan, bentrokan di Pulau Setokok bermula dari persoalan lahan. Sebelum keributan terjadi, pihak perusahaan memasang pagar seng untuk membatasi area lahan yang menjadi objek persoalan.
Di lokasi tersebut kemudian terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan. Pada saat bersamaan, kelompok masyarakat lainnya menyatakan sebagian lahan masih berkaitan dengan proses penyelesaian ganti rugi.
Situasi semakin tegang setelah pagar seng yang telah dipasang dibongkar. Pembongkaran tersebut kemudian memicu keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi.
“Situasi kemudian berkembang dan setelah terjadi pembongkaran pagar yang telah dibangun sehingga memicu keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi,” ujar Nona.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dokumentasi, dan alat bukti elektronik.
Menurut Ronni, ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan ketika bentrokan berlangsung. “Yang kita amankan ini adalah perbuatannya di lapangan yang hingga akhirnya itu ada korban luka. Nanti dalam proses penyelidikan dan penyidikannya akan kita dalami lagi, terus berlanjut,” kata Ronni.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah, satu unit mobil, serta sejumlah barang lainnya. Ronni mengatakan mobil tersebut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa bentrokan.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 262 ayat (2) mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan luka. Sementara itu, Pasal 307 mengatur perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Polda Kepri memastikan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Polresta Barelang juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan bentrokan di Setokok pada 14 September 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka.
Dengan demikian, penanganan perkara bentrokan Setokok kini mencakup laporan yang ditangani Polresta Barelang dan laporan yang ditangani Polda Kepri. Polda Kepri sebelumnya menyebut terdapat tiga laporan polisi terkait rangkaian kejadian tersebut.
Ronni mengimbau seluruh pihak yang memiliki persoalan sengketa lahan agar tidak mengambil tindakan sendiri. Masyarakat diminta menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum.
“Marilah kita semua menahan diri dan bisa menjaga dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa yang baru. Oleh karena itu, percayakan proses hukum ini kepada kita,” ujarnya.
Polda Kepri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian bentrokan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Alia Safira
