
J5NEWSROOM.COM, Batam – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia kembali berada dalam ketidakpastian seiring batas waktu pemberian bantuan dari Ghim Li Singapura yang akan berakhir pada 2 Oktober 2026. Bantuan dengan nilai setara satu bulan gaji tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan berupa penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan dana tersebut bukan pembayaran upah, melainkan bantuan sukarela dari Ghim Li Singapura. Menurutnya, surat pernyataan yang diminta merupakan bagian dari kebutuhan audit internal perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk menghapus hak ketenagakerjaan pekerja.
Diky menjelaskan format surat disusun tim legal Ghim Li Singapura dan telah dibahas bersama serikat pekerja. Pemerintah meminta pekerja membedakan bantuan tersebut dengan hak ketenagakerjaan seperti tunjangan, pesangon, dan kompensasi yang tetap menjadi bagian dari kewajiban pihak yang bertanggung jawab atas hubungan kerja.
Jika hingga 2 Oktober persyaratan belum dipenuhi, bantuan tersebut tidak akan dilanjutkan. Pemerintah mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Ghim Li Singapura mencairkan dana karena sifatnya merupakan bantuan sukarela, bukan kewajiban pembayaran gaji.
Di sisi lain, pemerintah masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaan PT Ghim Li Indonesia dan nasib para pekerjanya. Tim gabungan yang melibatkan Pemko Batam, BP Batam, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, serta serikat pekerja tengah memeriksa hubungan antarperusahaan yang terkait.
Disnakertrans Kepri juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan ke Jakarta untuk melanjutkan penelusuran tersebut. Pemerintah menyatakan apabila nantinya terjadi pemutusan hubungan kerja, hak para pekerja seperti pesangon, kompensasi, JHT, JKK, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap akan dikawal hingga tuntas.
Editor: Agung
