
J5NEWSROOM.COM, Batam – Dua staf Human Resources Department (HRD) PT Ghim Li Indonesia, Alin dan Jandri, sempat tertahan di area perusahaan setelah ratusan pekerja meminta keduanya tidak meninggalkan lokasi, Selasa (29/9/2026). Keduanya kemudian dievakuasi dan dibawa aparat kepolisian ke Polresta Barelang.
Kedatangan dua staf HRD tersebut menjadi perhatian pekerja di tengah ketidakjelasan kondisi operasional perusahaan dan nasib sekitar 1.250 pekerja. Para pekerja mempertanyakan aktivitas keduanya yang berada di dalam perusahaan, sementara mereka disebut belum menerima upah selama dua bulan.
Alin kemudian menjelaskan bahwa kedatangannya ke perusahaan berkaitan dengan permintaan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi, termasuk proses penonaktifan kepesertaan pekerja.
“Kami datang untuk mengambil dokumen, karena pihak Jamsostek minta data untuk dinonaktifkan,” ujar Alin saat memberikan penjelasan kepada pekerja.
Ia juga menyebut sebelumnya telah mengikuti rapat secara daring yang membahas kondisi operasional PT Ghim Li Indonesia. Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa perusahaan tidak dapat beroperasi lagi sejak 18 September 2026.
Meski demikian, Alin mengatakan tim HRD masih membutuhkan dokumen resmi terkait kondisi perusahaan sebelum dapat menyelesaikan berbagai administrasi pekerja. Ia menyebut proses tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya dokumen yang menjelaskan status perusahaan.
Alin juga menegaskan kedatangannya tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun untuk merugikan pekerja. Menurutnya, tim HRD masih berupaya membantu menyelesaikan kebutuhan administrasi karyawan, termasuk dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, situasi di perusahaan mendapat pengamanan dari sekitar 70 personel gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri. Kedua staf HRD kemudian dievakuasi untuk mencegah situasi berkembang di tengah berkumpulnya ratusan pekerja yang masih menunggu kejelasan mengenai operasional perusahaan, pembayaran upah, dan hak ketenagakerjaan mereka.
Editor: Agung
