Kapolda Kepri dan PLN Perkuat Pengamanan Infrastruktur Listrik, Bahas Pasokan Batam-Bintan

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri beraudiensi dengan jajaran PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau di ruang kerja Kapolda Kepri, Rabu (14/10/2026). (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi untuk mengamankan infrastruktur kelistrikan sekaligus mengantisipasi gangguan pasokan listrik di wilayah Kepulauan Riau.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri dengan jajaran PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau di ruang kerja Kapolda Kepri, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, sejumlah pejabat Polda Kepri, serta General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Sugeng Hidayat.

Kapolda Kepri menegaskan, PLN merupakan mitra strategis Polri mengingat ketersediaan listrik berperan penting dalam menunjang aktivitas masyarakat, menggerakkan perekonomian, dan mendukung investasi.

Menurut dia, Polda Kepri siap mendukung pengamanan infrastruktur dan operasional kelistrikan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antara kepolisian dan PLN juga dinilai perlu diperkuat agar setiap gangguan kelistrikan dapat ditangani secara cepat dan tepat, sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pasokan Listrik Bintan Bergantung pada Sistem Batam

Dalam pertemuan tersebut, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Sugeng Hidayat menjelaskan kondisi pasokan listrik di wilayah Batam dan Bintan.

Ia menyampaikan bahwa kebutuhan listrik di Bintan hampir seluruhnya dipasok melalui sistem kelistrikan Batam. Sementara itu, cadangan daya yang tersedia sekitar 30 megawatt (MW), dari kebutuhan listrik Bintan yang mencapai kurang lebih 100 MW.

Adapun sistem kelistrikan Batam–Bintan secara operasional dikelola oleh PLN Batam.

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan mengenai keandalan sistem kelistrikan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan pasokan listrik.

Sugeng mengatakan, audiensi tersebut juga bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi antara PLN dan Polda Kepri.

Investigasi Teknis Gangguan Listrik

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menekankan pentingnya investigasi teknis secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab gangguan listrik serta mengidentifikasi potensi kerentanan pada sistem kelistrikan.

Menurut dia, setiap kemungkinan penyebab gangguan perlu dikaji berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Upaya tersebut diperlukan agar penanganan gangguan tidak hanya berfokus pada pemulihan pasokan listrik, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat keandalan sistem dan mencegah kejadian serupa.

Keandalan pasokan listrik dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kepulauan Riau.

Selain pengamanan infrastruktur, koordinasi komunikasi antara PLN dan kepolisian juga menjadi perhatian dalam audiensi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menekankan perlunya jalur komunikasi khusus antara kedua pihak, terutama ketika terjadi gangguan kelistrikan.

Menurut dia, informasi yang cepat, akurat, dan terverifikasi dibutuhkan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar mengenai kondisi pasokan listrik.

Ketersediaan informasi resmi juga penting untuk mencegah beredarnya kabar simpang siur dan hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Polda Kepri dan PLN berharap penanganan gangguan kelistrikan dapat berjalan lebih efektif, keamanan infrastruktur vital tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sinergi kedua pihak juga diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi dan investasi di Kepulauan Riau.

Di sisi lain, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya.

Editor: Alia Safira