Menteri KKP Tegaskan Pihaknya Belum Mengeluarkan Izin Reklamasi Pantai di Wilayah Provinsi Kepri

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono (tegah) dalam Rakernis Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) tahun 2023 di Kota Batam. (Foto: Putra/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin reklamasi pantai untuk wilayah Provinsi Kepri.

Demikian ungkap Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono di sela kegiatan Rakernis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) tahun 2023 di Kota Batam. Trenggono selalu mengingatkan kepada setiap kepala daerah agar berhati-hati dalam menerbitkan suatu perizinan.

Bahkan, dalam hal ini terkait permasalahan perizinan reklamasi yang kerap menjadi polemik di berbagai daerah di Indonesia. Semenjak terbitnya UU Cipta Kerja, pihaknya terus berkomitmen untuk memprioritaskan nelayan kecil dan masyarakat pesisir di sektor kelautan dan perikanan.

Prioritas tersebut menurut Trenggono merupakan suatu bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat kecil dan pesisir.

“Untuk di Kepri sendiri, banyak orang-orang yang datang ke saya untuk meminta izin Reklamasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Tapi di sini kami melihat, apakah itu baik untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir atau tidak,” papar Trenggono, Rabu (10/5/2023).

Bahkan, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya terus menggencarkan penindakan-penindakan reklamasi yang tidak mengantongi izin di Kepri, salah satunya seperti penindakan penyegelan aktivitas reklamasi yang dilakukan pada 5 Mei 2023 lalu di perusahaan galangan kapal milik PT. Blue Steel Industries (BSI) Batam.

“PT BSI itu melakukan aktivitas reklamasi dulu, baru mengajukan pengurusan perizinan ke kami, jelas itu melanggar dan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerbitkan segala bentuk perizinan terkait aktivitas reklamasi di wilayah Kepri. “Sampai saat ini, kami tidak ada menerbitkan perizinan reklamasi di Kepri,” tutupnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf Manoppo menjelaskan bahwa tidak ada perizinan reklamasi yang terbit setelah sebelumnya perizinan itu dapat diterbitkan oleh gubernur setempat.

“Jadi kalau memang ada reklamasi yang sudah berjalan tapi terhenti, itu karena sebelumnya mereka mendapatkan izin pengelolaan ruang laut dari Gubernur. Tapi itu sebelum adanya UU Cipta Kerja,” kata Victor.

Ia mengungkapkan bahwa banyaknya reklamasi yang terhenti tersebut dikarenakan hingga saat ini belum dikeluarkan izin dari Menteri KKP. Hal ini karena pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan secara menyeluruh, apakah aktivitas reklamasi tersebut berdampak positif untuk masyarakat.

“Jadi kalau ada aktivitas reklamasi yang berjalan di Kepri saat ini, ya jelas melanggar dan laporkan saja ke kami,” tegasnya mengakhiri.

Editor: Saibansah